KSAU Copot Danlanud dan Dansatpom Lanud JA Dimara, Merauke, Papua
Rabu, 28 Juli 2021 - 17:04 WIB
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, mengganti Komandan Lanud (Danlanud) Johanes Abraham Dimara dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Dma, Rabu (28/7/2021).
Pernyataan ini disampaikan KSAU terkait dengan kejadian tindak kekerasan oleh 2 oknum anggota TNI AU terhadap seorang warga di Merauke, Papua. “Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara,” ujar Kasau
KSAU menegaskan, pergantian ini merupakan pertanggung jawaban atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh 2 oknum anggota Lanud Dma tersebut. “Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya,” tegasnya.
KSAU juga memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Adapun proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU ini, telah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satpom Lanud Dma dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.
Adapun sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka, Marsma Indan berharap, semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI. "Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya.
Proses hukum yang sedang dijalani oleh kedua oknum prajurit tersebut, terkait dengan kejadian di kota Merauke. Keduanya melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke pada hari Senin yang lalu (26/7/2021).
Pernyataan ini disampaikan KSAU terkait dengan kejadian tindak kekerasan oleh 2 oknum anggota TNI AU terhadap seorang warga di Merauke, Papua. “Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara,” ujar Kasau
KSAU menegaskan, pergantian ini merupakan pertanggung jawaban atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh 2 oknum anggota Lanud Dma tersebut. “Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya,” tegasnya.
KSAU juga memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Adapun proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU ini, telah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satpom Lanud Dma dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.
Adapun sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka, Marsma Indan berharap, semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI. "Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya.
Proses hukum yang sedang dijalani oleh kedua oknum prajurit tersebut, terkait dengan kejadian di kota Merauke. Keduanya melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke pada hari Senin yang lalu (26/7/2021).
(cip)
tulis komentar anda