Polri Diskresi Barbuk Obat Corona dan Oksigen untuk Diperjualbelikan
Rabu, 28 Juli 2021 - 17:02 WIB
JAKARTA - Polri menyatakan bakal melakukan diskresi terkait dengan barang bukti (barbuk) berupa obat terapi Covid-19 (virus Corona) dan oksigen yang didapatkan dalam pengungkapan 33 kasus tindak pidana.
Dalam pengungkapan 33 perkara dengan 37 tersangka itu, Polri dan Polda jajaran, menyita sejumlah barang bukti di antaranya 365.876 butir tablet obat berbagai jenis, 62 vial obat terapi dan 48 tabung oksigen.
Helmy menekankan, pengungkapkan tindak pidana terkait penjualan obat terapi virus corona dan oksigen akan terus dilakukan oleh aparat kepolisian.
Pasalnya, kata Helmy, aparat akan melakukan pengawasan mulai dari pembuatan, penyaluran hingga penjualan kepada masyarakat. Sebab itu, oknum distributor atau penjual yang "bermain" akan ditindak tegas.
"Kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini, akan kami kembangkan terus. Kami akan bekerjasama dengan Kemenkes, BPOM, bea cukai, termasuk juga rekan lain baik dari pengusaha besar farmasi kemudian asosiasi yang intinya kami dukung kebijakan pemerintah bisa tercapai dengan baik," tutur Helmy.
Dalam pengungkapan 33 perkara dengan 37 tersangka itu, Polri dan Polda jajaran, menyita sejumlah barang bukti di antaranya 365.876 butir tablet obat berbagai jenis, 62 vial obat terapi dan 48 tabung oksigen.
Helmy menekankan, pengungkapkan tindak pidana terkait penjualan obat terapi virus corona dan oksigen akan terus dilakukan oleh aparat kepolisian.
Pasalnya, kata Helmy, aparat akan melakukan pengawasan mulai dari pembuatan, penyaluran hingga penjualan kepada masyarakat. Sebab itu, oknum distributor atau penjual yang "bermain" akan ditindak tegas.
"Kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini, akan kami kembangkan terus. Kami akan bekerjasama dengan Kemenkes, BPOM, bea cukai, termasuk juga rekan lain baik dari pengusaha besar farmasi kemudian asosiasi yang intinya kami dukung kebijakan pemerintah bisa tercapai dengan baik," tutur Helmy.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda