Istana Target Tahun Ini 137 Kasus Konflik Agraria Dituntaskan

Rabu, 28 Juli 2021 - 13:39 WIB
KSP Moeldoko meminta kementerian/lembaga, dan pihak terkait untuk fokus dalam percepatan Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, meminta kementerian/lembaga, dan pihak terkait untuk fokus dalam percepatan Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy. Hal ini dilakukan demi meminimalisir potensi tindakan korupsi, konflik agraria, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum untuk masyarakat dan investor.



Menurut dia diperlukan penguatan dan kolaborasi bersama guna percepatan PKH, khususnya di 5 provinsi prioritas yaitu Provinsi Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua.

"Hal itu harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian, dan hak-hak masyarakat, seperti masyarakat adat dan masyarakat marjinal lainnya di pedesaan," jelasnya.

Menurutnya, hal ini sangat memungkinkan mengingat sudah tersedianya dukungan politik yang kuat dari Presiden, basis regulasi yang kuat melalui Stranas PK dan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, serta dukungan partisipasi publik yang luas.



"Selain itu, akselerasi penyelesaian PKH dan One Map juga harus dilaksanakan dengan memperhatikan posisi pendanaan di dalam APBN. Oleh karena itu di dalam RKP 2022 prioritas ini perlu didorong untuk dimasukan di dalam pagu anggaran baik di pusat maupun daerah," tegas Moeldoko.

Ujungnya imbuh Moeldoko, dengan komitmen bersama untuk aksi memberantas korupsi yang sistematis dan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, maka perilaku koruptif akan bisa direduksi seminimal mungkin, dan kesejahteraan rakyat pun akan semakin meningkat.

"Tahun ini kita targetkan penyelesaian 137 dari total 1191 pengaduan kasus konflik agraria yang masuk ke Istana. Cukup banyak karena KSP punya program KSP Mendengar yang direspons positif," ujarnya.

Adapun sebanyak 251 kasus di antaranya berada dalam kawasan hutan dan salah satu masalah utamanya adalah tahapan pengukuhan kawasan hutan, yakni lamanya proses tata batas dan inventarisasi yang menjadi dasar utama penetapan SK perubahan batas kawasan hutan untuk penyelesaian konflik.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More