PPKM Diperpanjang, Pola Komunikasi Pusat-Daerah Harus Diperbaiki
Selasa, 27 Juli 2021 - 14:22 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menyoroti pola komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Menurutnya, komunikasi yang tak nyambung berakibat tidak berjalannya berbagai program dengan mulus. Belakangan ini sering pemerintah pusat melakukan teguran kepada pemerintah daerah baik yang terkait anggaran begitu juga penanganan pandemi Covid-19.
Apalagi, kata Guspardi, pemerintah pusat telah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat atau level 1-4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang. "Komunikasi dua arah antara pemerintah pusat dan Pemda harus berjalan efektif dan efesien dalam memutus mata rantai Covid-19 terlebih lagi dalam masa perpanjangan PPKM ini. Aspek kesehatan tetap menjadi yang utama dengan penegakan prokes dan aturan dengan disiplin, namun disisi lain bagaimana anggaran menyangkut berbagai stimulus bantuan bagi masyarakat dapat segera terealisasi dengan cepat dan tepat. Begitu juga dengan insentif tenaga nakes, penyediaan obat, oksigen medis dan permasalahan lain yang perlu segera dibenahi," kata Guspardi kepada wartawan Selasa (27/7/2021).
Politikus PAN ini menjelaskan, pola komunikasi yang baik diharapkan memunculkan harmonisasi. Sebaliknya kalau komunikasi tidak cair tentu harmonisasi dalam menjalankan berbagai program jadi terkendala. Harmomisasi itu dibangun komunikasi yang bagus. "Itu akan memunculkan sinkronisasi yang memudahkan koordinasi antara pemda dengan pemetintah pusat," ujarnya.
Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan, tidak sinkronnya pusat dan daerah perlu diminimalisir. Hal itu agar tidak muncul kesan seolah-olah pemda berjalan sendiri lantaran tidak mengikuti kehendak pusat. Selain itu, pemerintah pusat seharusnya memahami kultur dan budaya atau kearifan lokal pada tiap daerah. Sehingga diharapkan ada ruang untuk kebijakan-kebijakan yang bersifat fleksibel.
Mantan Anggota DPRD Sumbar ini memaparkan bahwa kebijakan yang bersifat strategis dan universal memang harus diatur oleh pemerintah pusat. Sementara kebijkakan sifatnya teknis diatur oleh pemerintah daerah (pemda).
"Berilah ruang kepada Pemda untuk dapat mengatur kebijakan teknis dengan menyesuaikan dengan kearifan lokal di masing-masing daerahnya. Sebaiknya Pemerintah Daerah diberikan apresiasi, mengatur dan menentukan kebijakan tentang aturan teknis dan hal berkaitan dengan itu dengan tetap mengacu pada aturan dari Pemerintah pusat,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Apalagi, kata Guspardi, pemerintah pusat telah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat atau level 1-4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang. "Komunikasi dua arah antara pemerintah pusat dan Pemda harus berjalan efektif dan efesien dalam memutus mata rantai Covid-19 terlebih lagi dalam masa perpanjangan PPKM ini. Aspek kesehatan tetap menjadi yang utama dengan penegakan prokes dan aturan dengan disiplin, namun disisi lain bagaimana anggaran menyangkut berbagai stimulus bantuan bagi masyarakat dapat segera terealisasi dengan cepat dan tepat. Begitu juga dengan insentif tenaga nakes, penyediaan obat, oksigen medis dan permasalahan lain yang perlu segera dibenahi," kata Guspardi kepada wartawan Selasa (27/7/2021).
Politikus PAN ini menjelaskan, pola komunikasi yang baik diharapkan memunculkan harmonisasi. Sebaliknya kalau komunikasi tidak cair tentu harmonisasi dalam menjalankan berbagai program jadi terkendala. Harmomisasi itu dibangun komunikasi yang bagus. "Itu akan memunculkan sinkronisasi yang memudahkan koordinasi antara pemda dengan pemetintah pusat," ujarnya.
Baca Juga
Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan, tidak sinkronnya pusat dan daerah perlu diminimalisir. Hal itu agar tidak muncul kesan seolah-olah pemda berjalan sendiri lantaran tidak mengikuti kehendak pusat. Selain itu, pemerintah pusat seharusnya memahami kultur dan budaya atau kearifan lokal pada tiap daerah. Sehingga diharapkan ada ruang untuk kebijakan-kebijakan yang bersifat fleksibel.
Mantan Anggota DPRD Sumbar ini memaparkan bahwa kebijakan yang bersifat strategis dan universal memang harus diatur oleh pemerintah pusat. Sementara kebijkakan sifatnya teknis diatur oleh pemerintah daerah (pemda).
Baca Juga
"Berilah ruang kepada Pemda untuk dapat mengatur kebijakan teknis dengan menyesuaikan dengan kearifan lokal di masing-masing daerahnya. Sebaiknya Pemerintah Daerah diberikan apresiasi, mengatur dan menentukan kebijakan tentang aturan teknis dan hal berkaitan dengan itu dengan tetap mengacu pada aturan dari Pemerintah pusat,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
(cip)
tulis komentar anda