Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Epidemiolog: 1 Menit Saja Bisa Menularkan Covid-19
Selasa, 27 Juli 2021 - 10:05 WIB
Pembeli saat makan di Warung Tegal (Warteg) di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/YORRI FARLI
JAKARTA - Pemerintah telah mengambil kebijakan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) level 4 di Pulau Jawa dan Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Salah satu aturan dalam pelaksanaannya yakni mengizinkan warung makan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00. Waktu makan dibatasi 20 menit untuk setiap pengunjung.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Merespons kebijakan ini, epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan, makan di tempat 20 menit sulit dipantau. Bahkan, kata Dicky, penularan Covid-19 cukup membutuhkan waktu 1 menit saja.
Baca juga: Waktu Makan Bapak Sisa 9 Menit 8 Detik, Anies: Bisa! Insya Allah
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Merespons kebijakan ini, epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan, makan di tempat 20 menit sulit dipantau. Bahkan, kata Dicky, penularan Covid-19 cukup membutuhkan waktu 1 menit saja.
Baca juga: Waktu Makan Bapak Sisa 9 Menit 8 Detik, Anies: Bisa! Insya Allah
Lihat Juga :