PPKM Diperpanjang, PKS Dorong Pemerintah Terapkan Digitalisasi
Selasa, 27 Juli 2021 - 09:34 WIB
Untuk kegiatan lainnya seperti toko kelontong, pedagang kaki lima, pedagang asongan, pangkas rambut, laundry dan lain-lain dapat buka seperti biasa hingga pukul 20.00 waktu setempat. Sedangkan warung makan sudah dapat menerima tamu untuk makan ditempat hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal tiga pengunjung dan setiap pengunjung dibatasi hanya selama 20 menit, sedangkan restoran tetap tidak boleh dine-in.
Semua kegiatan itu wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Di sektor transportasi, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental hanya diperbolehkan mengangkut dengan kapasitas maksimum 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Punya IOMKI, Industri Tetap Bisa Beroperasi Saat PPKM Level 4
Untuk syarat perjalanan masih sama yaitu adanya surat keterangan telah vaksin minimal dosis pertama dan menggunakan antigen H-1 untuk moda mobil, bus, dan kereta api. Sedangkan untuk pesawat terbang wajib PCR H-2.
Untuk di wilayah aglomerasi syarat di atas tidak diperlukan, tetapi masyarakat tetap perlu membuat STRP untuk perjalanan di wilayah aglomerasi, sedangkan bagi perjalanan dari luar wilayah aglomerasi sejak awal Juli sudah tidak lagi diperlukan membuat STRP. Oleh sebab itu, agar tetap dapat membatasi mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan luar kota, Fraksi PKS berpendapat perlu adanya pass digital yang memuat informasi asal dan tujuan orang yang melakukan perjalanan.
Semua kegiatan itu wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Di sektor transportasi, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental hanya diperbolehkan mengangkut dengan kapasitas maksimum 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Punya IOMKI, Industri Tetap Bisa Beroperasi Saat PPKM Level 4
Untuk syarat perjalanan masih sama yaitu adanya surat keterangan telah vaksin minimal dosis pertama dan menggunakan antigen H-1 untuk moda mobil, bus, dan kereta api. Sedangkan untuk pesawat terbang wajib PCR H-2.
Untuk di wilayah aglomerasi syarat di atas tidak diperlukan, tetapi masyarakat tetap perlu membuat STRP untuk perjalanan di wilayah aglomerasi, sedangkan bagi perjalanan dari luar wilayah aglomerasi sejak awal Juli sudah tidak lagi diperlukan membuat STRP. Oleh sebab itu, agar tetap dapat membatasi mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan luar kota, Fraksi PKS berpendapat perlu adanya pass digital yang memuat informasi asal dan tujuan orang yang melakukan perjalanan.
Lihat Juga :