PPKM Diperpanjang, PKS Dorong Pemerintah Terapkan Digitalisasi
Selasa, 27 Juli 2021 - 09:34 WIB
Penyekatan pada masa PPKM Darurat di Jakarta. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mendorong pemerintah menerapkan digitalisasi dalam Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lanjutan.
Terdapat beberapa perbedaan ketentuan pada PPKM level 3 dan 4 yang utamanya menyangkut persentase WFO/WFH, persentase jumlah penumpang kendaraan dan juga beberapa ketentuan lain terkait waktu operasional kegiatan sehari-hari masyarakat.
Khusus terkait PPKM Level 4 ini berlaku di sekitar 95 kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Ditinjau dari segi ketentuan, terdapat sedikit perbedaan antara PPKM Level 4 ini dengan PPKM Darurat sebelumnya, di antaranya kegiatan pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Baca juga: Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Pesawat Selama PPKM Darurat, Ini Detailnya
Terdapat beberapa perbedaan ketentuan pada PPKM level 3 dan 4 yang utamanya menyangkut persentase WFO/WFH, persentase jumlah penumpang kendaraan dan juga beberapa ketentuan lain terkait waktu operasional kegiatan sehari-hari masyarakat.
Khusus terkait PPKM Level 4 ini berlaku di sekitar 95 kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Ditinjau dari segi ketentuan, terdapat sedikit perbedaan antara PPKM Level 4 ini dengan PPKM Darurat sebelumnya, di antaranya kegiatan pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Baca juga: Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Pesawat Selama PPKM Darurat, Ini Detailnya
Lihat Juga :