Gelar Rapimnas, Peradi Pergerakan Rekomendasikan Tiga Hal Ini ke Anggotanya
Senin, 26 Juli 2021 - 20:20 WIB
“Setiap anggota Peradi wajib memahami hukum politik pemerintah dalam bentuk kebijakan yang mempengaruhi hidup orang banyak. Advokat Peradi juga dapat melakukan kajian, publikasi, sosialisasi, advokasi kebijakan bahkan gugatan hukum,” jelasnya.
Kedua, advokat Peradi Pergerakan ikut memperjuangkan hak-hak warga tidak mampu, miskin, dan marginal yakni dengan cara membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pergerakan. Hal ini sesuai dengan pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat (KEA) dan Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketiga, Peradi Pergerakan harus ikut menjaga kehormatan profesi dan menolak berbagai upaya perendahan martabat oleh internal maupun eksternal dalam berbagai bentuk.
“Setiap anggota Peradi Pergerakan harus mentaati kode etik advokat, konstitusi, dan hukum yang bersendikan kebenaran dan keadilan. Selain itu, advokat ikut melawan setiap tindakan yang merendahkan martabat advokat, aktif melakukan sosialisasi Kode Etik Advokat (KEA) dan ikut membela martabat advokat," jelasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Bendahara Umum DPP Peradi Pergerakan, Nurmala, dia m nyebut bahwa hal lain yang menjadi fokus DPP pasca Rapimnas adalah mengingatkan dan memonitoring aktivitas profesional para anggota dalam memberikan pelayanan hukum.
Kedua, advokat Peradi Pergerakan ikut memperjuangkan hak-hak warga tidak mampu, miskin, dan marginal yakni dengan cara membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pergerakan. Hal ini sesuai dengan pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat (KEA) dan Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketiga, Peradi Pergerakan harus ikut menjaga kehormatan profesi dan menolak berbagai upaya perendahan martabat oleh internal maupun eksternal dalam berbagai bentuk.
“Setiap anggota Peradi Pergerakan harus mentaati kode etik advokat, konstitusi, dan hukum yang bersendikan kebenaran dan keadilan. Selain itu, advokat ikut melawan setiap tindakan yang merendahkan martabat advokat, aktif melakukan sosialisasi Kode Etik Advokat (KEA) dan ikut membela martabat advokat," jelasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Bendahara Umum DPP Peradi Pergerakan, Nurmala, dia m nyebut bahwa hal lain yang menjadi fokus DPP pasca Rapimnas adalah mengingatkan dan memonitoring aktivitas profesional para anggota dalam memberikan pelayanan hukum.
Lihat Juga :