Buronan Kejagung Terduga Penipuan Rp3,1 Miliar Ditangkap di Ciputat

Senin, 26 Juli 2021 - 15:31 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan Putusan PN Jaksel Nomor:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar, Teuku Meurah Hasrul di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019. Baca juga: Ini Barang Rampasan Eks Kadishub DKI Udar Pristono yang Dilelang Kejagung

"Terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp3.170.000.000. Oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun," ujar Leonard, Jakarta, Senin (26/7/2021).



Leonard menyebut terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

"Dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan," katanya.

Sebab itu, Leonard mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More