Sidang Vonis Kasus Kebakaran Kejagung Digelar Hari Ini
Senin, 26 Juli 2021 - 09:27 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengagendakan sidang vonis dalam kasus Kebakaran Gedung di Kejaksaan Agung. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengagendakan sidang vonis dalam kasus Kebakaran Gedung di Kejaksaan Agung . Sidang vonis seharusnya digelar pada awal Juni, tapi karena ada beberapa pegawai PN Jaksel yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka sidang vonis pun ditunda.
"Betul hari ini sidang agenda putusan kasus kebakaran kejagung," kata Penasihat hukum para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana saat dikonfirmasi MNC Portal, Senin (26/7/2021).
Made mengungkapkan bahwa sidang vonis nantinya bakal digelar secara tatap muka langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Harapan kami dari penasihat hukum pastinya yang terbaik untuk para terdakwa. Kita tunggu hasil rapat majelis hakim nanti ya," katanya, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Dituntut 1 Tahun, Terdakwa Kebakaran Kejagung Berharap Vonis Bebas
Sebelumnya, enam terdakwa yakni adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim telah dituntut dengan hukuman yang berbeda. Untuk terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL selaku mandor dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"Betul hari ini sidang agenda putusan kasus kebakaran kejagung," kata Penasihat hukum para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana saat dikonfirmasi MNC Portal, Senin (26/7/2021).
Made mengungkapkan bahwa sidang vonis nantinya bakal digelar secara tatap muka langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Harapan kami dari penasihat hukum pastinya yang terbaik untuk para terdakwa. Kita tunggu hasil rapat majelis hakim nanti ya," katanya, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Dituntut 1 Tahun, Terdakwa Kebakaran Kejagung Berharap Vonis Bebas
Sebelumnya, enam terdakwa yakni adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim telah dituntut dengan hukuman yang berbeda. Untuk terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL selaku mandor dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Lihat Juga :