Polemik Pergantian Panglima TNI, Pengamat: Kedepankan Profesionalisme

Senin, 26 Juli 2021 - 07:52 WIB
Baca juga: Panglima TNI Naikkan Pangkat 44 Perwira Tinggi AD, AL dan AU



Robi kemudian memberi contoh selama selama kepemimpinan Marsekal Hadi Tjahjanto juga telah dibuktikan bahwa TNI tetap solid menjalankan perintah-perintah Panglima. "Jadi, mengatakan bahwa harus matra tertentu yang memimpin TNI untuk menjaga soliditas prajurit adalah sesuatu yang tidak valid dan pelecehan atas profesionalitas TNI," ujar Robi.

Kemudian alasan kedua, pemilihan panglima TNI dengan mempertimbangan aspek situasi politik menjelang 2024 telah mengembalikan TNI untuk Kembali berpolitik. Robi mengatakan ini menyalahi amanat UU TNI yang mana TNI adalah tentara profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Bagi Robi, pilihan aspek ini telah mengabaikan dan menutup mata atas kerja keras dan usaha TNI yang melaksanakan amanat konstitusi dan reformasi membangun TNI yang profesional sesuai dengan amanat UU. "Ingat TNI profesional adalah berada di atas semua golongan dan tidak berpolitik apalagi berafiliasi ke partai politik," kata Robi.

Ke depan Robi berharap bahwa proses pemilihan Panglima TNI harus dipikirkan dengan matang oleh Presiden agar nantinya dapat mengemban tugas-tugas negara dengan baik. Namun, janganlah hal tersebut diarahkan kepada hal-hal yang di luar koridor konstitusi atau malah terkesan melecehkan institusi TNI itu sendiri. TNI harus menjadi Lembaga rakyat yang profesional dan lebih baik lagi ke depannya dengan ide-ide dan gagasan yang baik.

Robi mengingatkan bahwa siapapun yang dipilih presiden manjadi Panglima TNI pasti bisa mengemban tugas-tugas negara dengan baik dan mampu menjaga soliditas bukan hanya di tubuh TNI namun juga soliditas rakyat Indonesia. Karena UU No.34 tahun 2004 juga menyebutkan bahwa TNI adalah tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara dan diatas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama.

"Presiden memiliki hak pregoratif dalam menentukan yang sesuai dengan amanat UU dimana tantara kita adalah tantara yang berada di semua golongan, dan tidak berpolitik," kata Robi.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More