Siapkan Bantahan, KPK Tak Gentar Hadapi Banding Edhy Prabowo
Jum'at, 23 Juli 2021 - 17:56 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Oleh Hakim PN Jakpus, Edhy dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Edhy Prabowo melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan banding tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis 22 Juli 2021. Kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo mengatakan upaya hukum banding dilakukan karena pasal yang dijatuhi hakim sama sekali tidak sesuai dengan fakta persidangan. Baca juga: Vonis Edhy Prabowo dan Rohadi Dinilai Ringan, Didik Minta Hakim Bijak Buat Keputusan
"Sudah mengajukan banding. Kemarin. (Banding dilakukan) karena kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke Pasal 11," ujar Soesilo saat dikonfirmasi, Jumat (23/7/2021).
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi upaya hukum banding Edhy Prabowo tersebut. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, kata Ali, akan menyiapkan kontra memori banding atas bantahan dalil yang akan digunakan Edhy Prabowo.
"Tentu terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa, maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," kata Ali dikonfirmasi secara terpisah.
KPK sendiri menerima putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Ali menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum banding. "Setelah kami pelajari, analisa JPU dalam tuntutannya telah diambil majelis hakim dalam pertimbangannya, sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," pungkas Ali.
Selain pidana penjara dan denda, Edhy Prabowo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 (Rp9,6 miliar) dan USD77.000 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Uang pengganti yang harus dibayarkan nantinya, dipotong dengan yang sudah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.
Apabila Edhy Prabowo tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika harta benda Edhy Prabowo tidak mencukupi untuk bayar uang pengganti itu maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sekira Rp25,7 miliar dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Salah satunya, uang suap itu berasal dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
Edhy Prabowo melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan banding tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis 22 Juli 2021. Kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo mengatakan upaya hukum banding dilakukan karena pasal yang dijatuhi hakim sama sekali tidak sesuai dengan fakta persidangan. Baca juga: Vonis Edhy Prabowo dan Rohadi Dinilai Ringan, Didik Minta Hakim Bijak Buat Keputusan
"Sudah mengajukan banding. Kemarin. (Banding dilakukan) karena kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke Pasal 11," ujar Soesilo saat dikonfirmasi, Jumat (23/7/2021).
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi upaya hukum banding Edhy Prabowo tersebut. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, kata Ali, akan menyiapkan kontra memori banding atas bantahan dalil yang akan digunakan Edhy Prabowo.
"Tentu terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa, maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," kata Ali dikonfirmasi secara terpisah.
KPK sendiri menerima putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Ali menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum banding. "Setelah kami pelajari, analisa JPU dalam tuntutannya telah diambil majelis hakim dalam pertimbangannya, sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," pungkas Ali.
Selain pidana penjara dan denda, Edhy Prabowo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 (Rp9,6 miliar) dan USD77.000 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Uang pengganti yang harus dibayarkan nantinya, dipotong dengan yang sudah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.
Apabila Edhy Prabowo tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika harta benda Edhy Prabowo tidak mencukupi untuk bayar uang pengganti itu maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sekira Rp25,7 miliar dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Salah satunya, uang suap itu berasal dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
tulis komentar anda