Cek Kesehatan Pegawai, LPSK Gelar Rapid Test Covid-19

Senin, 20 April 2020 - 23:55 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapid test untuk mendeteksi kemungkinan adanya pegawai yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19). Foto/dok LPSK
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapid test untuk mendeteksi kemungkinan adanya pegawai yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).

Rapid test digelar bertahap selama dua hari, Senin-Selasa 20-21 April 2020, bertempat di ruang medis LPSK karena saat ini LPSK juga memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WfH).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, pelaksanaan rapid test sebagai tanggung jawab lembaga untuk memeriksa kondisi kesehatan pegawai.



Meski dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang, layanan perlindungan saksi dan korban terus berjalan. “Masih ada pegawai kita yang harus bekerja, termasuk para pimpinan,” kata Hasto di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta menjelaskan, pelaksanaan rapid test bertujuan untuk mendeteksi pegawai yang masuk dalam klasifikasi rentan.

Klasifikasi rentan dimaksudkan karena meski dalam kondisi work from home, masih ada sejumlah pegawai LPSK yang tetap melaksanakan tugasnya melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban.

“Sesuai instruksi pemerintah, kita (LPSK) juga berlakukan work from home. Tetapi, ada pegawai yang tetap melaksanakan tugas (perlindungan saksi dan korban) sehingga masuk dalam klasifikasi rentan. Sebagai perlindungan, kita fasilitasi pelaksanaan rapid test untuk mendeteksi, apakah mereka telah terpapar Covid-19 atau tidak,” tutur Sidharta.( )

Selain pegawai yang melaksanakan tugas lapangan dalam konteks perlindungan saksi dan korban, lanjut Sidharta, pihaknya juga memasukkan pegawai yang berusia di atas 50 tahun dalam klasifikasi rentan.

“Kita menyiapkan sebanyak 200 alat rapid test. Diharapkan melalui rapid test ini, kita dapat mendeteksi sedini mungkin jika ada pegawai yang terpapar Covid-19,” katanya.

Menurut Sidharta, jika hasil rapid test diperoleh hasil positif, tidak serta-merta pegawai yang bersangkutan telah terpapar Covid-19. Bagi yang rapid test-nya terindikasi positif yang bersangkutan kemudian akan dirujuk ke rumah sakit untuk melakukan tes PCR. Sebab, hasil tes PCR dianggap lebih akurat karena langsung menyasar kepada Covid-19.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More