Jejak Karir dan Pemikiran Prof Huzaemah Tahido Yanggo
Jum'at, 23 Juli 2021 - 09:05 WIB
Huzaemah juga terkenal aktif dalam sejumlah organisasi perempuan diantaranya Ketua Pengurus Besar Persatuan Wanita Islam Al-Khairat Pusat di Palu, Sulawesi Tengah sejak 1996, Ketua Pusat Pembelajaran Wanita IAIN Jakarta pada tahun 1994 hingga 1998, anggota POKJA MENUPW dari tahun 1992 hingga 1996 dan menyampaikan ceramah dalam pelbagai seminar berkaitan wanita.
Baca juga: Doa HNW untuk Almarhum Prof Huzaemah Tahido Yanggo
Sejumlah buah pikir telah ditelurkan oleh Huzaemah dalam beberapa buku yang ditulisnya seperti Pengantar Perbandingan Mazhab (2003), 'Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer (2005), dan Fikih Perempuan Kontemporer (2010).
Salah satu pemikiran yang sering terkenal adalah mengenai peran perempuan di sektor publik. Huzaemah terkenal sebagai pemikir dua kaki yakni sebagai pemikir modernis yang tak meninggalkan tradisionalis.
Dia berpandangan bahwa perempuan dalam mengisi ruang publik harus seimbang dengan tidak meninggalkan peran domestiknya. Dia menyebut Islam memberi ruang pada perempuan untuk ikut berkontribusi dalam menyejahterakan keluarga selama itu sesuai kodrat keperempuanannya, tidak meninggalkan pekerjaan domestik, dan tetap memegang aturan agama.
Baca juga: Doa HNW untuk Almarhum Prof Huzaemah Tahido Yanggo
Sejumlah buah pikir telah ditelurkan oleh Huzaemah dalam beberapa buku yang ditulisnya seperti Pengantar Perbandingan Mazhab (2003), 'Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer (2005), dan Fikih Perempuan Kontemporer (2010).
Salah satu pemikiran yang sering terkenal adalah mengenai peran perempuan di sektor publik. Huzaemah terkenal sebagai pemikir dua kaki yakni sebagai pemikir modernis yang tak meninggalkan tradisionalis.
Dia berpandangan bahwa perempuan dalam mengisi ruang publik harus seimbang dengan tidak meninggalkan peran domestiknya. Dia menyebut Islam memberi ruang pada perempuan untuk ikut berkontribusi dalam menyejahterakan keluarga selama itu sesuai kodrat keperempuanannya, tidak meninggalkan pekerjaan domestik, dan tetap memegang aturan agama.
(muh)
Lihat Juga :