Rektor UI Rangkap Komisaris, Politikus PDIP: Itu Salah Nadiem dan Erick Thohir

Kamis, 22 Juli 2021 - 08:26 WIB
Sebagai alumni, anggota Fraksi PDIP ini merasa terlecehkan dam seharusnya Ari Kuncoro mundur saja dari jabatan Rektor UI kalau memang punya keinginan lain.

"Ngurusin UI saja kalau bener-bener diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," tukasnya.

Anggota Komisi III DPR ini menegaskan, rangkap jabatan itu melawan hukum, karena Ari Kuncoro saat merangkap jabatan masih memakai statuta lama yakni PP 68/2013, dan demi hukum harusnya Ari bisa diberhentikan oleh Mendikbudristek. Dan segala penerimaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum itu pun bisa dikatagorikan perilaku koruptif berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dan Arteria pun menuding Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menteri BUMN Erick Thohir yang seharusnya menyelesaikan persoalan ini sejak kemarin.

"Masalah ini kan bisa selesai kalau kemarin Mendikbud Ristek tegas dan Meneg BUMN juga menghormati hukum. Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," ujar Arteria.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!