Ombudsman: Hasil TWK Hendaknya Jadi Bahan Perbaikan bukan Memberhentikan
Rabu, 21 Juli 2021 - 14:31 WIB
Ombudsman menyatakan bahwa hasil TWK seharusnya dijadikan bahan perbaikan bukan justru untuk memberhentikan pegawai yang tidak memenuhi syarat. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan tiga potensi pelanggaran administrasi (maladministrasi) proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman dalam beberapa waktu belakangan ini.
Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan catatan penting kepada pimpinan KPK untuk selanjutnya dilakukan tindakan korektif terkait proses pelaksanaan TWK tersebut. Salah satu catatan penting itu adalah hasil TWK seharusnya dijadikan bahan perbaikan bukan justru untuk memberhentikan pegawai yang tidak memenuhi syarat.
"Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat," kata Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng saat menggelar konpers secara virtual, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Ombudsman Minta Presiden Bina Firli Bahuri dan Menteri yang Terlibat TWK KPK
Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan catatan penting kepada pimpinan KPK untuk selanjutnya dilakukan tindakan korektif terkait proses pelaksanaan TWK tersebut. Salah satu catatan penting itu adalah hasil TWK seharusnya dijadikan bahan perbaikan bukan justru untuk memberhentikan pegawai yang tidak memenuhi syarat.
"Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat," kata Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng saat menggelar konpers secara virtual, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Ombudsman Minta Presiden Bina Firli Bahuri dan Menteri yang Terlibat TWK KPK
Lihat Juga :