PPKM Darurat, Menag Minta Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah
Jum'at, 16 Juli 2021 - 20:15 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat. Foto/Humas Kemenag
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jamaah di masa PPKM Darurat ini," tegas Menag di Jakarta, Jumat (16/7/2021). Baca juga: Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Adha
Surat Edaran ini, kata Menag, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid/musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.
Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jamaah di masa PPKM Darurat ini," tegas Menag di Jakarta, Jumat (16/7/2021). Baca juga: Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Adha
Surat Edaran ini, kata Menag, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid/musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.
Lihat Juga :