PPKM Darurat, Menag Minta Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah

Jum'at, 16 Juli 2021 - 20:15 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat. Foto/Humas Kemenag
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.



"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jamaah di masa PPKM Darurat ini," tegas Menag di Jakarta, Jumat (16/7/2021). Baca juga: Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Adha

Surat Edaran ini, kata Menag, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid/musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!