Revisi UU Otsus, Mendagri: Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Masyarakat Papua

Jum'at, 16 Juli 2021 - 06:16 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan bahwa otonomi khusus di Provinsi Papua telah berjalan selama 20 tahun. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan hasil revisi UU tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua . Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan bahwa otonomi khusus di Provinsi Papua telah berjalan selama 20 tahun.

Dia mengatakan selama 20 tersebut memang banyak hal yang telah berhasil dicapai. Namun begitu ada pula yang perlu diperbaiki. Salah satu contoh yang perlu perbaikan, yaitu menyangkut pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Baca juga: Jadi UU, Mahfud Tegaskan Otsus Papua Akan Dikelola Lebih Maksimal

Tito menjelaskan revisi UU Otsus ini merupakan upaya bersama dan wujud komitmen pemerintah, DPR dan DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. "Dalam pembahasannya, kita berpijak pada prinsip-prinsip untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," ujarnya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Jumat (16/7/2021).



Sehingga menurutnyam berbagai perubahan yang ada di dalam UU tersebut merupakan cermintan kebijakan afirmasi untuk orang asli Papua (OAP). “Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap Orang Asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa," jelasnya.

Kerangka utama kebijakan afirmasi tersebut antara lain:

1. Politik Afirmasi. Perubahan Undang-Undang ini menambahkan penyebutan untuk DPRD Kabupaten/Kota dengan DPRK dan menambahkan unsur DPRK dari OAP melalui mekanisme pengangkatan dengan jumlah 1/4 dari jumlah anggota DPRK yang dipilih dalam pemilihan umum, dan sekurang-kurangnya 30% dari unsur perempuan OAP.

2. Afirmasi OAP di bidang Ekonomi. Perubahan beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang ini menunjukkan keberpihakan kepada OAP di bidang ekonomi. Melalui undang-undang ini, dana otonomi khusus ditingkatkan dari 2% menjadi 2,25% dengan perbaikan dalam hal tata kelola. Selain itu, di bidang ekonomi, telah disepakati bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 70% untuk Provinsi Papua Barat diperpanjang dari tahun 2026 menjadi 2041 untuk dipergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

3. Perbaikan tata kelola pemerintahan. Perubahan yang telah disepakati dalam Rancangan Undang-Undang ini juga menekankan aspek perbaikan tata kelola pemerintahan melalui peningkatan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh DPR, DPD, BPK dan Perguruan Tinggi Negeri serta pembentukan Badan Khusus yang berada di bawah Presiden untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua.

Tito menamabahkan dengan dukungan pendanaan yang meningkat diharapkan dapat mendukung Pemerintah Daerah Papua mempercepat pembangunan di wilayahnya. Dalam upaya untuk mendorong peningkatan pembangunan sektor prioritas yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, juga telah diatur besaran penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk sektor-sektor prioritas tersebut.

"Dengan ketentuan ini, diharapkan penggunaan Dana Otsus yang lebih tepat sasaran dan lebih memberikan dorongan untuk kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More