Jadi UU, Mahfud Tegaskan Otsus Papua Akan Dikelola Lebih Maksimal

Kamis, 15 Juli 2021 - 22:46 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang baru saja diundangkan akan lebih dimaksimalkan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Otonomi Khusus ( Otsus) Papua yang baru saja diundangkan akan lebih dimaksimalkan. Menurutnya, tidak ada lagi celah bagi para pihak yang nantinya mengelola untuk tidak bertanggung jawab.

Menurut Mahfud, sebenarnya dari undang-undang itu bukan memperpanjang UU Otsus, karena tidak perlu diperpanjang. Revisi hanya menyangkut dana Otsus yang semula harus berakhir November 2021 diperpanjang lagi, sehingga 2022 masih tersedia.

"Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua. Tidak lagi akan dibiarkan untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas, tetapi akan didampingi oleh pusat dananya dinaikkan dari dua persen menjadi dua seperempat persen dari DAU nasional," kata Mahfud dalma keterangannya, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: UU Otsus Papua Disahkan, Mayjen TNI Nyoman Cantiasa Jamin Keamanan di Papua Barat





"Alhamdulillah, hari ini Revisi Undang undang Otonomi Khusus No 21 Tahun 2001, revisinya sudah disahkan di DPR," tambahan Menko Polhukam.

Mahfud menjelaskan, terkait perkembangan pembangunan Papua juga telah dipaparkan kepada Duta Besar (Dubes) Indonesia di berbagai negara dan kawasan. Berdasar laporan dari para dubes, isu Papua Merdeka sudah tidak ada lagi di luar negeri.

"Alhamdulillah, dari dubes-dubes luar negeri, semua mengkonfirmasi, di luar negeri itu sekarang sudah tidak ada lagi isu Papua merdeka. Vanuatu masih menyuarakan itu, tapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka. Pendekatannya bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," katanya.

Baca juga: RUU Otsus Papua Disahkan, Mendagri: Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Warga Papua
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :