UU Baru Disahkan, Dana Otsus Papua Naik 2,25%

Kamis, 15 Juli 2021 - 13:46 WIB
Dana otsus untuk Papua bakal naik 2,25% sesuai dengan ketentuan dalam revisi UU Otsus yang hari ini disahkan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun menyebutkan Orang Asli Papua (OAP) meminta dana otsus Papua yang dinaikkan dari 2% menjadi 2,25%. Dia berhara kenaikan dana otsus tersebut benar-benar dialokasikan seluruhnya untuk kesejahteraan warga setempat.

"Dana Otonomi Khusus Papua ini akan diterima pemerintah daerah melalui Penerimaan Umum dan Penerimaan Berbasis Kinerja. Untuk yang berbasis kinerja 30% untuk pendidikan dan 20% untuk kesehatan," kata Komarudin dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung DPR MPR Senayan Jakarta, Kamis (15/7/2021).



Baca juga: Tok, Paripurna DPR Sahkan RUU Otsus Papua Menjadi UU

Ia menyebutkan alokasi dari peningkatan dana otsus Papua tersebut nantinya akan diterima oleh Pemerintah Daerah di Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!