PKS Minta Pekerja Informal di Sektor Esensial Diberikan Kemudahan Membuat STRP
Selasa, 13 Juli 2021 - 16:11 WIB
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan mekanisme pekerja informal dalam aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbaru. Diketahui, Kemenhub telah merevisi dua surat edaran terkait perjalanan transportasi darat dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.
Surat edaran yang direvisi yaitu Surat Edaran (SE) Nomor SE. 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi Surat Edaran Nomor SE. 50 Tahun 2021.
Sedangkan, Surat Edaran Nomor SE. 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi Surat Edaran Nomor SE. 49 Tahun 2021.
Surat Edaran Nomor SE. 49 Tahun 2021 dan Nomor SE. 50 Tahun 2021 berisi penambahan ketentuan yang menyebutkan bahwa perjalanan rutin moda transportasi darat serta sungai danau dan penyeberangan serta perjalanan rutin kereta api komuter dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.
Selain itu, warga yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal ini juga diharuskan mengisi persyaratan dokumen yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan. Kedua SE itu mulai berlaku efektif pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan.
Kedua SE tersebut merupakan respons terhadap data pergerakan masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang hanya turun sesaat namun kemudian mengalami kenaikan kembali.
"PKS memandang kurang efektifnya pengaturan ini karena masih banyaknya warga yang bekerja di sektor informal yang dalam pembagian sektornya tergolong esensial menurut Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021," ujar anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (13/7/2021).
Surat edaran yang direvisi yaitu Surat Edaran (SE) Nomor SE. 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi Surat Edaran Nomor SE. 50 Tahun 2021.
Sedangkan, Surat Edaran Nomor SE. 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi Surat Edaran Nomor SE. 49 Tahun 2021.
Surat Edaran Nomor SE. 49 Tahun 2021 dan Nomor SE. 50 Tahun 2021 berisi penambahan ketentuan yang menyebutkan bahwa perjalanan rutin moda transportasi darat serta sungai danau dan penyeberangan serta perjalanan rutin kereta api komuter dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.
Selain itu, warga yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal ini juga diharuskan mengisi persyaratan dokumen yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan. Kedua SE itu mulai berlaku efektif pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan.
Kedua SE tersebut merupakan respons terhadap data pergerakan masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang hanya turun sesaat namun kemudian mengalami kenaikan kembali.
Baca Juga
"PKS memandang kurang efektifnya pengaturan ini karena masih banyaknya warga yang bekerja di sektor informal yang dalam pembagian sektornya tergolong esensial menurut Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021," ujar anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (13/7/2021).
Lihat Juga :
tulis komentar anda