Masa Penahanan Mantan Ketua Golkar Jabar Ade Barkah Diperpanjang
Selasa, 13 Juli 2021 - 14:49 WIB
Pada kasus ini KPK telah menetapkan Ade Subarkah Surahman dan Siti Asiyah Tuti Handayani sebagai tersangka. Penetapan tersangka keduanya merupakan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR
Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT) dan swasta Carsa ES (CAS). Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 s.d. 2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Lihat Juga :