Masa Penahanan Mantan Ketua Golkar Jabar Ade Barkah Diperpanjang
Selasa, 13 Juli 2021 - 14:49 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman, dan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kamis (15/4/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang penahanan anggota DPRD sekaligus Ketua DPD Golkar Jawa Barat , Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) selama 30 hari ke depan.
Ade barkah dan Siti telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terkait Pengaturan Proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. "Tim JPU KPK hari ini (13/7/2021) telah melakukan perpanjangan penahanan keduanya selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Ipi mengungkapkan bahwa perpanjangan penahanan Ade Barkah dan Siti mulai 14 Juli 2021 s/d 12 Agustus 2021.
Baca juga: Kembangkan Kasus Suap Bupati Indramayu, KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar
Ade barkah dan Siti telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terkait Pengaturan Proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. "Tim JPU KPK hari ini (13/7/2021) telah melakukan perpanjangan penahanan keduanya selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Ipi mengungkapkan bahwa perpanjangan penahanan Ade Barkah dan Siti mulai 14 Juli 2021 s/d 12 Agustus 2021.
Baca juga: Kembangkan Kasus Suap Bupati Indramayu, KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar
Lihat Juga :