Informasi Penggeledahan KPK di Labuhanbatu Utara Pernah Bocor

Selasa, 13 Juli 2021 - 14:07 WIB
Syahrial mengaku pernah meminta Stepanus Robin Pattuju membatalkan penggeledahan di Tanjungbalai. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkap fakta baru terkait perkara dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Fakta baru tersebut yakni bocornya informasi penggeledahan terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Labuhanbatu Utara.

Bocornya informasi penggeledahan tersebut terungkap dalam surat dakwaan Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, Muhammad Syahrial, yang dibacakan oleh JPU KPK pada Senin, 12 Juli 2021. Di mana, dalam dakwaan tersebut terungkap M Syahrial pernah mendapat informasi bahwa penyidik KPK akan melaksanakan kegiatan penggeledahan di Labuhanbatu Utara dan Tanjungbalai .

"Terdakwa (M Syahrial) mendapatkan informasi bahwa tim penyidik KPK untuk perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara akan datang ke Kabupaten Labuhanbatu Utara dan juga akan mendatangi Kota Tanjungbalai," kata Jaksa KPK dikutip dari dakwaan M Syahrial, Selasa (13/7/2021).





Setelah mendapatkan informasi adanya kegiatan penggeledahan tersebut, Syahrial kemudian mengonfirmasi kepada oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Syahrial meminta Stepanus Robin Pattuju untuk memastikan sekaligus membatalkan penggeledahan di Tanjungbalai.

"Terdakwa menghubungi Stepanus Robinson Pattuju melalui aplikasi Signal dan meminta agar Stepanus Robinson Pattuju dapat membatalkan rencana tim penyidik perkara Labura agar tidak mendatangi Kota Tanjungbalai," terangnya.

Kemudian, Stepanus Robin Pattuju menghubungi rekannya seorang Pengacara, Maskur Husain, untuk memastikan informasi dari Syahrial tersebut ke oknum penyidik KPK yang melakukan kegiatan di Labuhanbatu Utara. Stepanus Robin meminta Maskur Husain untuk mencari informasi terkait penggeledahan di Tanjungbalai.

"Selanjutnya Maskur Husain menyampaikan bahwa memang ada penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, tetapi tim penyidik KPK tersebut tidak akan pergi ke

Tanjungbalai," beber Jaksa dalam dakwaan Syahrial.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More