Informasi Penggeledahan KPK di Labuhanbatu Utara Pernah Bocor

Selasa, 13 Juli 2021 - 14:07 WIB
Syahrial mengaku pernah meminta Stepanus Robin Pattuju membatalkan penggeledahan di Tanjungbalai. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkap fakta baru terkait perkara dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Fakta baru tersebut yakni bocornya informasi penggeledahan terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Labuhanbatu Utara.

Bocornya informasi penggeledahan tersebut terungkap dalam surat dakwaan Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, Muhammad Syahrial, yang dibacakan oleh JPU KPK pada Senin, 12 Juli 2021. Di mana, dalam dakwaan tersebut terungkap M Syahrial pernah mendapat informasi bahwa penyidik KPK akan melaksanakan kegiatan penggeledahan di Labuhanbatu Utara dan Tanjungbalai .



"Terdakwa (M Syahrial) mendapatkan informasi bahwa tim penyidik KPK untuk perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara akan datang ke Kabupaten Labuhanbatu Utara dan juga akan mendatangi Kota Tanjungbalai," kata Jaksa KPK dikutip dari dakwaan M Syahrial, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Dijatuhi Sanksi, Penyidik KPK Singgung Penderitaan Korban Korupsi Bansos Covid-19
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!