Waketum MUI Bicara Ekonomi Rakyat Kecil saat PPKM Darurat dan Konsekuensi Pemakzulan
Selasa, 13 Juli 2021 - 09:02 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta memikirkan nasib rakyat kecil dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab golongan itu sangat terkikis pendapatan ekonominya saat kebijakan PPKM darurat ini.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas . "Pemerintah tidak cukup hanya dengan mengeluarkan kebijakan PPKM-nya saja tetapi pemerintah juga harus bisa menyiapkan dana untuk membantu ekonomi seluruh warga masyarakat terutama mereka-mereka yang ada di lapis bawah yang ekonominya sangat terpukul oleh kebijakan PPKM ini," ujarnya melalui pesan tertulis, Selasa (13/7/2021).
Anwar menuturkan bila hal itu tidak dilakukan maka implikasinya pemerintah dapat diimpeach (dimakzulkan) oleh rakyatnya. Sebab hal itu telah melanggar konstitusi negara. "Dan itu tentu jelas tidak kita inginkan," ucapnya.
Disadarinya, posisi pemerintah di dalam menangani masalah COVID-19 memang sangat-sangat sulit dan dilematis. Fakta yang ada menunjukkan bahwa jumlah korban positif COVID-19 dan yang meninggal dunia akhir-akhir ini meningkat dengan tajam.
Menurut Anwar, kebijakan PPKM Darurat yang diambil pemerintah memiliki konsekuensi dan dampak karena kalau jumlah warga masyarakat yang mau mengisolasi diri meningkat maka kesejahteraan rakyat terutama kesejahteraan mereka yang ada di lapis bawah jelas akan menurun. Apalagi mereka-mereka yang hidupnya sehari-hari sangat tergantung kepada pendapatan harian.
"Lalu apa yang harus dilakukan oleh negara atau pemerintah untuk mengatasi hal demikian? Ya pemerintah harus dan wajib membantu mereka. Ini sesuai dengan amanat konstitusi dimana tugas negara atau pemerintah selain dari melindungi rakyat juga harus bisa mensejahterakan mereka sehingga di dalam Pasal 34 UUD 1945 jelas-jelas disana dikatakan bahwa fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara," jelasnya.
Karena itu, dia berharap dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini dapat berjalan dengan baik dan Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan pemerintahan harus bisa melakukan langkah-langkah terobosan yang berani agar amanat konstitusi yang menuntut pemerintah supaya bisa melindungi kesehatan dan jiwa rakyat serta mensejahterakan mereka.
"Sehingga rasa aman dan trust dari warga masyarakat kepada pemerintah bisa pulih kembali seperti semula sesuai dengan yang kita harapkan," paparnya.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
Demikian disampaikan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas . "Pemerintah tidak cukup hanya dengan mengeluarkan kebijakan PPKM-nya saja tetapi pemerintah juga harus bisa menyiapkan dana untuk membantu ekonomi seluruh warga masyarakat terutama mereka-mereka yang ada di lapis bawah yang ekonominya sangat terpukul oleh kebijakan PPKM ini," ujarnya melalui pesan tertulis, Selasa (13/7/2021).
Anwar menuturkan bila hal itu tidak dilakukan maka implikasinya pemerintah dapat diimpeach (dimakzulkan) oleh rakyatnya. Sebab hal itu telah melanggar konstitusi negara. "Dan itu tentu jelas tidak kita inginkan," ucapnya.
Disadarinya, posisi pemerintah di dalam menangani masalah COVID-19 memang sangat-sangat sulit dan dilematis. Fakta yang ada menunjukkan bahwa jumlah korban positif COVID-19 dan yang meninggal dunia akhir-akhir ini meningkat dengan tajam.
Menurut Anwar, kebijakan PPKM Darurat yang diambil pemerintah memiliki konsekuensi dan dampak karena kalau jumlah warga masyarakat yang mau mengisolasi diri meningkat maka kesejahteraan rakyat terutama kesejahteraan mereka yang ada di lapis bawah jelas akan menurun. Apalagi mereka-mereka yang hidupnya sehari-hari sangat tergantung kepada pendapatan harian.
"Lalu apa yang harus dilakukan oleh negara atau pemerintah untuk mengatasi hal demikian? Ya pemerintah harus dan wajib membantu mereka. Ini sesuai dengan amanat konstitusi dimana tugas negara atau pemerintah selain dari melindungi rakyat juga harus bisa mensejahterakan mereka sehingga di dalam Pasal 34 UUD 1945 jelas-jelas disana dikatakan bahwa fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara," jelasnya.
Karena itu, dia berharap dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini dapat berjalan dengan baik dan Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan pemerintahan harus bisa melakukan langkah-langkah terobosan yang berani agar amanat konstitusi yang menuntut pemerintah supaya bisa melindungi kesehatan dan jiwa rakyat serta mensejahterakan mereka.
"Sehingga rasa aman dan trust dari warga masyarakat kepada pemerintah bisa pulih kembali seperti semula sesuai dengan yang kita harapkan," paparnya.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
(kri)
tulis komentar anda