Soal Korupsi Tanah Munjul, Firli Bahuri Beberkan Peluang Periksa Anies

Selasa, 13 Juli 2021 - 08:19 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Basweda n dalam kapasitasnya sebagai saksi. Anies berpeluang diperiksa atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, keterangan Gubernur DKI Jakarta diperlukan untuk merunut kronologis kasus dugaan korupsi pengadaan tanah ini. Utamanya, terkait anggaran yang dikeluarkan untuk pembelian tanah di Munjul dan kini berujung rasuah. Sebab, Firli meyakini Anies tahu anggaran untuk pengadaan tanah di Munjul ini. Baca juga: Dianggap Matikan Warung Kelontong, Anies Diminta Evaluasi Izin Minimarket



"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami," ujar Firli melalui pesan singkatnya, Selasa (13/7/2021).

Tak hanya Anies, KPK juga berpeluang memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Sebab, kata Firli, DPRD DKI mempunyai tugas dan kewenangan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD.

"Begitu juga dengan DPRD yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI, mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!