Kasus Dugaan Berita Bohong, dr Lois Ditahan Bareskrim

Senin, 12 Juli 2021 - 21:46 WIB
Baca juga: Ngaku Tak Percaya Covid-19, Polisi Tangkap dr Lois Owien

Lois dijerat 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, dr Lois melontarkan pernyataan yang dianggap hoaks soal penyebab kematian para pasien yang terpapar virus corona.

"Diantaranya postingannya 'korban meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan diakibatkan interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam enam macam'," kata Ramadhan.

Dengan adanya pernyataan itu, kata Ramadhan, postingan dr Lois tersebut telah membuat gaduh di lingkungan sosial masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!