Kasus Dugaan Berita Bohong, dr Lois Ditahan Bareskrim

Senin, 12 Juli 2021 - 21:46 WIB
Bareskrim Polri menahan dr Lois Owein terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial soal penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia. Foto/FOTO/Instagram/@drlois7
JAKARTA - Bareskrim Polri menahan dokter (dr) Lois Owein terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial soal penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Polri Belum Tentukan Pasal untuk dr Lois yang Tak Percaya Covid-19



"Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh penyidik" kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/7/2021).

Lois di bawa ke Rutan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan pada malam ini di Polda Metro Jaya. Setelah dilimpahkan, oerkara ini kedepannya bakal diusut oleh Mabes Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!