Kasus Dugaan Berita Bohong, dr Lois Ditahan Bareskrim

Senin, 12 Juli 2021 - 21:46 WIB
Bareskrim Polri menahan dr Lois Owein terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial soal penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia. Foto/FOTO/Instagram/@drlois7
JAKARTA - Bareskrim Polri menahan dokter (dr) Lois Owein terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial soal penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Lois
Baca juga: Ngaku Tak Percaya Covid-19, Polisi Tangkap dr Lois Owien

Lois dijerat 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, dr Lois melontarkan pernyataan yang dianggap hoaks soal penyebab kematian para pasien yang terpapar virus corona.



"Diantaranya postingannya 'korban meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan diakibatkan interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam enam macam'," kata Ramadhan.

Dengan adanya pernyataan itu, kata Ramadhan, postingan dr Lois tersebut telah membuat gaduh di lingkungan sosial masyarakat.

"dr L sebarkan berita bohong dan atau siarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat timbulkan keonaran di rakyat atau halangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," ujar Ramadhan.

Adapun barang bukti yang diamankan terkait penangkapan dr Lois diantaranya adalah tangkapan layar atau Screenshot pernyataannya di media sosial tersebut.

"Barang bukti diamankan berupa screenshot postingan medsos. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Ramadhan.

Sekadar diketahui, dr Lois membuat heboh masyarakat soal pernyataannya terkait dengan ketidakpercayaannya terhadap virus corona. Ia juga melontarkan pernyataan bahwa korban yang meninggal dunia bukan karena virus Corona. Melainkan terjadinya interaksi obat-obatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.

Alhasil, kemarin hari 11 Juli 2021, dr Lois ditangkap penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Kini, kasus itu dilimpahkan atau ditangani oleh Bareskrim Polri.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More