Pengusaha Rudy Hartono Diduga Berperan Aktif dalam Pengadaan Tanah di Munjul
Senin, 12 Juli 2021 - 21:09 WIB
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019. Penetapan Rudy Hartono tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Adapun, tiga orang tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).
Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.
Baca juga: Kasus Tanah Munjul, KPK Telisik Kedekatan Mantan Dirut Perumda dengan PT Adonara
Lihat Juga :