Pengusaha Rudy Hartono Diduga Berperan Aktif dalam Pengadaan Tanah di Munjul

Senin, 12 Juli 2021 - 21:09 WIB
KPK menduga Direktur PT ABAM, Rudy Hartono Iskandar (RHI), berperan aktif dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI), berperan aktif dalam pengadaan tanah di Munjul , Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, yang berujung rasuah. Rudy Hartono diduga aktif dalam pembahasan internal PT Adonara Propertindo terkait pembelian tanah di Munjul.

Dugaan peran aktif tersebut dikonfirmasi langsung oleh penyidik kepada Rudy Hartono lewat pemeriksaan pada hari ini. Rudy Hartono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019, untuk pertama kalinya.

"Dalam pemeriksaan tersebut antara lain penyidik mendalami beberapa hal mengenai status hubungan tersangka dengan PT AP, serta dugaan peran aktif tersangka RHI dalam pembahasan internal di PT AP terkait pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Periksa Direktur PT Adonara, KPK Cecar Dokumen Pengadaan Tanah di Munjul





Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019. Penetapan Rudy Hartono tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Adapun, tiga orang tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.

Baca juga: Kasus Tanah Munjul, KPK Telisik Kedekatan Mantan Dirut Perumda dengan PT Adonara
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :