LAN Bangun Aplikasi Intranet Pantau Lokasi, Kondisi Kesehatan, dan Kinerja Pegawai

Senin, 12 Juli 2021 - 19:16 WIB
Baca juga: PPKM Darurat, 100% PNS di BKN Work From Home

Adi Suryanto menegaskan dalam SE tersebut, seluruh pegawai LAN tanpa terkecuali selama bekerja dari rumah wajib berkedudukan pada wilayah di tempat kedudukan sesuai dengan lokasi kerja. Selain itu, pegawai LAN juga wajib melaporkan kehadiran dan keberadaannya melalui aplikasi intranet sebanyak 3 kali, pada rentang waktu pukul 07.30 sd 08.30 WIB, pukul 12.00 sd 13.00 WIB dan terakhir 15.30 sd 16.30 WIB, baik pada hari kerja maupun hari libur.

"Kami membuat kebijakan untuk melakukan 3 kali absen, itu dimaksudkan untuk terus bisa memantau keberadaan dan kondisi kesehatan pegawai dan untuk memastikan bahwa seluruh pegawai LAN tetap bekerja dari rumahnya masing-masing, tidak pergi ke mana-mana," tutupnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas LAN Tri Atmojo Sejati menambahkan bahwa pada prinsipnya, LAN sangat mendukung ikhtiar pemerintah untuk mengendalikan Covid-19.

"Melalui berbagai kebijakan yang ditetapkan, pembentukan Satgas Covid, penegakan protokol Covid secara ketat, dan pembangunan aplikasi intranet, semua ini menunjukkan komitmen nyata institusional LAN untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 khususnya bagi pegawai di lingkungan LAN," ujar Tri Atmojo. "Penegakan atas kebijakan juga dilakukan. Bagi pegawai yang melanggar kebijakan tersebut, langsung dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Tri Atmojo.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More