Terowongan Istiqlal-Katedral, Modal Sosial Kehidupan Beragama
Senin, 12 Juli 2021 - 11:00 WIB
Terowongan Istiqlal-Katedral, Modal Sosial Kehidupan Beragama
Nur Rif’ah Hasaniy
Mahasiswa Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga
Isu-isu intoleransi di Indonesia tidak pernah habis diperbincangkan. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Wahid Foundation, kasus intoleranssi yang melanggar kemerdekaan beragama dan berkeyakinan terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018 misalnya, telah terjadi sebanyak 192 peristiwa dan 276 tindakan intoleransi. Dari seluruh kasus yang terjadi, tiga bentuk tindakan dengan kasus terbanyak ialah pemidanaan berdasarkan agama atau keyakinan yakni sebanyak 48 kasus, penyesatan agama atau keyakinan yakni 32 kasus dan pelarangan aktivitas yakni sebanyak 31 kasus. Survey serupa yang dilakukan oleh Setara Institute pada tahun 2020 juga menunjukkan hasil yang tidak kalah mencengangkan. Terjadi sebanyak 422 tindakan pelanggaran kebebasan beragama. Dengan kasus tertinggi yakni berupa tindakan intoleransi sebanyak 62 kasus, penodaan agama sebanyak 32 kasus, dan penolakan mendirikan tempat ibadah sebanyak 17 kasus.
Menanggapi mirisnya fakta intoleransi tersebut, pemerintah lantas dengan gencar dan massif mengampanyekan program penguatan moderasi beragama melalui Kementrian Agama. Kampanye moderasi beragama merupakan solusi yang bisa dibilang cukup tepat. Sebab, berdasarkan temuan berbagai survey yang ada, salah satu faktor utama penyebab terjadinya fenomena intoleransi ini ialah menjamurnya sifat keberagamaan yang eksklusif dan perasaan terpinggirkan dari kehidupan sosial, politik dan ekonomi.
Mahasiswa Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga
Isu-isu intoleransi di Indonesia tidak pernah habis diperbincangkan. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Wahid Foundation, kasus intoleranssi yang melanggar kemerdekaan beragama dan berkeyakinan terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018 misalnya, telah terjadi sebanyak 192 peristiwa dan 276 tindakan intoleransi. Dari seluruh kasus yang terjadi, tiga bentuk tindakan dengan kasus terbanyak ialah pemidanaan berdasarkan agama atau keyakinan yakni sebanyak 48 kasus, penyesatan agama atau keyakinan yakni 32 kasus dan pelarangan aktivitas yakni sebanyak 31 kasus. Survey serupa yang dilakukan oleh Setara Institute pada tahun 2020 juga menunjukkan hasil yang tidak kalah mencengangkan. Terjadi sebanyak 422 tindakan pelanggaran kebebasan beragama. Dengan kasus tertinggi yakni berupa tindakan intoleransi sebanyak 62 kasus, penodaan agama sebanyak 32 kasus, dan penolakan mendirikan tempat ibadah sebanyak 17 kasus.
Menanggapi mirisnya fakta intoleransi tersebut, pemerintah lantas dengan gencar dan massif mengampanyekan program penguatan moderasi beragama melalui Kementrian Agama. Kampanye moderasi beragama merupakan solusi yang bisa dibilang cukup tepat. Sebab, berdasarkan temuan berbagai survey yang ada, salah satu faktor utama penyebab terjadinya fenomena intoleransi ini ialah menjamurnya sifat keberagamaan yang eksklusif dan perasaan terpinggirkan dari kehidupan sosial, politik dan ekonomi.
Lihat Juga :