Dimulai Hari Ini, Berikut Ketentuan PPKM Darurat di 16 Daerah Luar Jawa-Bali

Senin, 12 Juli 2021 - 10:05 WIB
3. Untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

2. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat

3. Kritikal seperti:

a. Kesehatan

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat

c. Penanganan bencana

d. Energi

e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

g. Pupuk dan petrokimia

h. Semen dan bahan bangunan

i. Obyek vital nasional

j. Proyek strategis nasional

k. Konstruksi (infrastruktur publik)

l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

1. Untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!