Anwar Abbas Minta Jokowi Pimpin Langsung PPKM Darurat
Senin, 12 Juli 2021 - 09:29 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin langsung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Dia yakin beragam terobosan akan bisa diwujudkan bila kebijakan ini dipimpin Presiden.
"Agar pelaksanaan PPKM ini berjalan dengan baik dan lancar sebaiknya PPKM ini langsung dipimpin oleh Presiden dan Presiden sebagai Kepala Negara dan pemerintahan harus bisa melakukan langkah-langkah terobosan yang berani agar amanat konstitusi yang menuntut pemerintah supaya bisa melindungi kesehatan dan jiwa rakyat serta mensejahterakan mereka bisa tegak dan terlaksana dengan sebaik-baiknya," ujar Anwar, Senin (12/7/2021).
Dia yakin kepercayaan publik bakal meningkat bila Presiden Jokowi langsung memimpin penerapan PPKM Darurat. Anwar juga menjelaskan bahwa pemerintah tak cukup hanya mengeluarkan PPKM. Seharusnya kata dia pemerintah juga menyiapkan dana untuk membantu perekonomian rakyat, terutama mereka yang terpukul dengan kebijakan ini.
"Kalau hal itu tidak dilakukan maka implikasinya tentu saja tidak sederhana karena pemerintah bisa dianggap telah melanggar amanat dari konstitusi dan itu jelas tidak boleh terjadi," tuturnya.
Pemerintah berkewajiban membantu masyarakat yang perekonomiannya terdampak PPKM Darurat. Pasalnya, dalam Pasal 34 UD 1945 disebutkan bahwa fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara.
"Pemerintah harus dan wajib membantu mereka," tutupnya.
"Agar pelaksanaan PPKM ini berjalan dengan baik dan lancar sebaiknya PPKM ini langsung dipimpin oleh Presiden dan Presiden sebagai Kepala Negara dan pemerintahan harus bisa melakukan langkah-langkah terobosan yang berani agar amanat konstitusi yang menuntut pemerintah supaya bisa melindungi kesehatan dan jiwa rakyat serta mensejahterakan mereka bisa tegak dan terlaksana dengan sebaik-baiknya," ujar Anwar, Senin (12/7/2021).
Dia yakin kepercayaan publik bakal meningkat bila Presiden Jokowi langsung memimpin penerapan PPKM Darurat. Anwar juga menjelaskan bahwa pemerintah tak cukup hanya mengeluarkan PPKM. Seharusnya kata dia pemerintah juga menyiapkan dana untuk membantu perekonomian rakyat, terutama mereka yang terpukul dengan kebijakan ini.
"Kalau hal itu tidak dilakukan maka implikasinya tentu saja tidak sederhana karena pemerintah bisa dianggap telah melanggar amanat dari konstitusi dan itu jelas tidak boleh terjadi," tuturnya.
Pemerintah berkewajiban membantu masyarakat yang perekonomiannya terdampak PPKM Darurat. Pasalnya, dalam Pasal 34 UD 1945 disebutkan bahwa fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara.
"Pemerintah harus dan wajib membantu mereka," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda