Vaksinasi Gotong Royong Menuai Kritik, Ini Penjelasan Kemenkes

Senin, 12 Juli 2021 - 09:09 WIB
loading...
Vaksinasi Gotong Royong...
Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong ini merupakan upaya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Pemerintah mulai hari ini 12 Juli 2021 akan melaksanakan program Vaksinasi Gotong Royong atau mandiri dengan berbayar untuk mendapatkan vaksin COVID-19 melalui Kimia Farma. Namun, program Vaksinasi Gotong Royong ini mendapatkan kritik dari sejumlah pihak.

Merespons hal ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong ini merupakan upaya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Baca juga: Viral, Payudara Gadis Ini Membesar usai Disuntik Vaksin COVID-19

“Vaksinasi Gotong Royong individu ini sifatnya hanya sebagai salah satu opsi untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi,” ujar Nadia dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Diketahui, penetapan ini melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Sementara itu, Kimia Farma melayani Vaksinasi Gotong Royong Individu di 8 klinik. Adapun harga pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. Artinya total untuk dua kali vaksin mencapai Rp879.140.

Nadia memastikan bahwa program Vaksinasi Gotong Royong ini tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan vaksin COVID-19. Dia menegaskan bahwa Vaksin Gotong Royong tidak wajib dan tidak akan mengganggu vaksinasi program gratis yang telah dilaksanakan pemerintah.

Apalagi, kata Nadia bahwa vaksinasi program gotong royong ini menggunakan vaksin yang berbeda dengan vaksin program gratis dari pemerintah sebelumnya.

“Vaksinasi Gotong Royong individu ini tidak wajib dan juga tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah. Vaksinasi Gotong Royong individu hanya akan menggunakan vaksin merek Sinopharm, sementara vaksin pemerintah akan menggunakan vaksin merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax,” tegas Nadia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2503 seconds (0.1#10.140)