BUMN Jualan Vaksin COVID-19, DPR Pertanyakan Anggaran Rp97 T untuk Kesehatan
Senin, 12 Juli 2021 - 08:32 WIB
Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad akan mempertanyakan kepada Menkeu soal alokasi Rp97 triliun dalam APBN 2021 untuk anggaran kesehatan termasuk pembelian vaksin. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang memperjualbelikan vaksin COVID-1 9 melalui cucu perusahaan BUMN, Kimia Farma Diagnostika mulai hari ini, Senin (12/7/2021) menuai pro kontra di masyarakat termasuk juga politisi Senayan.
Seperti Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad akan mempertanyakan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) soal alokasi Rp97 triliun dalam APBN 2021 untuk anggaran kesehatan termasuk pembelian vaksin. Apakah kebijakan ini untuk menghemat biaya. Baca juga: Kasus COVID-19 Tinggi, Berikut Link Penting yang Wajib Dicatat
"Kita akan mempertanyakan ke Menteri Keuangan tentang penggunaan APBN 2021 senilai Rp97 triliun untuk kesehatan termasuk membeli vaksin, apakah ini keputusan terbaru untuk menghemat biaya kesehatan atau untuk meningkatkan penerimaan negara di atas penderitaan rakyat. Apakah hal ini pantas?" ujar Kamrus kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Politikus Partai Gerindra ini memgingatkan bahwa konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mewajibkan negara untuk "Melindungi segenap rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia".
Seperti Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad akan mempertanyakan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) soal alokasi Rp97 triliun dalam APBN 2021 untuk anggaran kesehatan termasuk pembelian vaksin. Apakah kebijakan ini untuk menghemat biaya. Baca juga: Kasus COVID-19 Tinggi, Berikut Link Penting yang Wajib Dicatat
"Kita akan mempertanyakan ke Menteri Keuangan tentang penggunaan APBN 2021 senilai Rp97 triliun untuk kesehatan termasuk membeli vaksin, apakah ini keputusan terbaru untuk menghemat biaya kesehatan atau untuk meningkatkan penerimaan negara di atas penderitaan rakyat. Apakah hal ini pantas?" ujar Kamrus kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Politikus Partai Gerindra ini memgingatkan bahwa konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mewajibkan negara untuk "Melindungi segenap rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia".
Lihat Juga :