BPK Nyatakan Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak Efektif

Minggu, 11 Juli 2021 - 07:10 WIB
BPK menyatakan pelaksanaan pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan yang dilakukan KPK di era Firli Bahuri dkk tidak efektif. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pelaksanaan pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Firli Bahuri dkk tidak efektif.

BPK telah menyelesaikan pemeriksaan kinerja pada semester II 2020 atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi tahun 2015-semester I tahun 2020 dilaksanakan pada KPK dan instansi terkait lainnya.

Hasil pemeriksaan beserta temuan, permasalahan, dan rekomendasi dari BPK telah termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK, yang diterbitkan BPK pada Maret 2021.

Baca juga: KPK Setor Rp9 M Uang Rampasan dari Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Kas Negara





"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa efektivitas pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tipikor belum sepenuhnya efektif, dengan masih adanya permasalahan," tulis BPK dalam IHPS II 2020 dikutip SINDOnews di Jakarta, Minggu (11/7/2021).

BPK menemukan 10 permasalahan yang dirumuskan menjadi tiga permasalahan utama. Pertama, perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan. Di antaranya, tutur BPK, penyusunan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) BPK belum didukung kajian, analisis, dan penyelarasan yang memadai.

Berikutnya, terdapat tugas dan fungsi yang tidak lagi diatur dalam Perkom 7 Tahun 2020. Antara lain yaitu kewenangan dan unit kerja pelaksana tugas koordinasi pencegahan KPK, tugas dan fungsi Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), pelaksana fungsi pengembangan aplikasi sistem informasi dan data Direktorat Labuksi, serta uraian pekerjaan/job description terkait pengelolaan titipan uang sitaan dan uang gratifikasi.

Baca juga: KPK: Operasi Tambang Ilegal Perlu Penindakan Hukum
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :