Tukang Bubur Hingga Tukang Bakso Kena Denda PPKM Darurat Rp5 Juta, Ini Kata Mendagri

Jum'at, 09 Juli 2021 - 18:48 WIB
Mantan Kapolri ini mengatakan pelaksanaan perda tersebut dapat dilaksanakan dengan acara pemeriksaan singkat. Dimana hal ini disebut sebagai tindak pidana ringan dengan melibatkan Satpol PP dan kepolisian. “Kemudian langsung disidangkan di tempat oleh pengadilan didampingi oleh kejaksaan. Dan langsung dikenakan denda saat itu juga. Ini dikemas dalam suatu operasi yang sudah disepakati yaitu operasi yustisi namanya. Mirip seperti tilang seperti itu,” ungkapnya. Baca juga: Masih Tinggi, Covid-19 di Tanah Air Bertambah 38.124 Kasus



Lebih lanjut Tito menjelaskan perda terkait PPKM Darurat maka kepala daerah dapat mengeluarkan peraturan kepala daerah. “Peraturan kepala daerah ini sifatnya sanksinya tidak boleh pidana. Jadi dia sanksi sosial misalnya, kerja sosial. Kemudian sanksi administrasi misalnya penutupan tempat hiburan, tempat usaha dan lain-lain. Itu bisa dikenakan oleh kepala daerah,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!