Satgas: Sektor Swasta Non-Esensial Supaya Tidak Memaksakan Pegawai Masuk Kantor
Rabu, 07 Juli 2021 - 10:12 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Jawa-Bali selama 3-20 Juli 2021 diharapkan dapat menekan laju penularan Covid-19.
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Jawa-Bali selama 3-20 Juli 2021 diharapkan dapat menekan laju penularan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan agar kebijakan ini dapat mencapai sasaran, maka seluruh lapisan masyarakat diminta mematuhi peraturan ini agar PPKM Darurat tidak sia-sia. Terlebih lagi, bagi masyarakat yang masih harus memenuhi tuntutan pekerjaan, diharapkan dapat bekerja dari rumah agar dapat mencegah penularan akibat mobilisasi pegawai kantoran.
"Di mohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor," ucap Wiku dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, secara daring yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pelaksanaan PPKM Darurat juga membutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah dalam menegakkan peraturan. Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15 Tahun 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan agar kebijakan ini dapat mencapai sasaran, maka seluruh lapisan masyarakat diminta mematuhi peraturan ini agar PPKM Darurat tidak sia-sia. Terlebih lagi, bagi masyarakat yang masih harus memenuhi tuntutan pekerjaan, diharapkan dapat bekerja dari rumah agar dapat mencegah penularan akibat mobilisasi pegawai kantoran.
"Di mohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor," ucap Wiku dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, secara daring yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pelaksanaan PPKM Darurat juga membutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah dalam menegakkan peraturan. Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15 Tahun 2021.
Lihat Juga :