Satgas: Sektor Swasta Non-Esensial Supaya Tidak Memaksakan Pegawai Masuk Kantor
Rabu, 07 Juli 2021 - 10:12 WIB
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Jawa-Bali selama 3-20 Juli 2021 diharapkan dapat menekan laju penularan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan agar kebijakan ini dapat mencapai sasaran, maka seluruh lapisan masyarakat diminta mematuhi peraturan ini agar PPKM Darurat tidak sia-sia. Terlebih lagi, bagi masyarakat yang masih harus memenuhi tuntutan pekerjaan, diharapkan dapat bekerja dari rumah agar dapat mencegah penularan akibat mobilisasi pegawai kantoran.
"Di mohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor," ucap Wiku dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, secara daring yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pelaksanaan PPKM Darurat juga membutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah dalam menegakkan peraturan. Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15 Tahun 2021.
Di sisi lain, Pemerintah terus memastikan kebutuhan pasien Covid-19 tersedia di berbagai daerah, baik untuk pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri. "Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak khawatir akan ketersediaan obat-obatan ini," katanya.
Di samping itu, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berupaya memastikan pasien positif Covid-19 dapat mudah mengakses layanan kesehatan, seperti melakukan kerjasama dengan 11 platform telemedicine untuk menyediakan layanan konsultasi dan obat gratis bagi pasien positif Covid-19 yang isolasi mandiri.
Pada 11 platform telemedicine ini sudah terintegrasi dengan laboratorium tes PCR sehingga pasien bisa melakukan tes PCR melalui 11 platform telemedicine tersebut. "Untuk tahap awal, fasilitas layanan ini akan tersedia untuk wilayah Jakarta," ujarnya. CM
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan agar kebijakan ini dapat mencapai sasaran, maka seluruh lapisan masyarakat diminta mematuhi peraturan ini agar PPKM Darurat tidak sia-sia. Terlebih lagi, bagi masyarakat yang masih harus memenuhi tuntutan pekerjaan, diharapkan dapat bekerja dari rumah agar dapat mencegah penularan akibat mobilisasi pegawai kantoran.
"Di mohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor," ucap Wiku dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, secara daring yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pelaksanaan PPKM Darurat juga membutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah dalam menegakkan peraturan. Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15 Tahun 2021.
Di sisi lain, Pemerintah terus memastikan kebutuhan pasien Covid-19 tersedia di berbagai daerah, baik untuk pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri. "Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak khawatir akan ketersediaan obat-obatan ini," katanya.
Di samping itu, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berupaya memastikan pasien positif Covid-19 dapat mudah mengakses layanan kesehatan, seperti melakukan kerjasama dengan 11 platform telemedicine untuk menyediakan layanan konsultasi dan obat gratis bagi pasien positif Covid-19 yang isolasi mandiri.
Pada 11 platform telemedicine ini sudah terintegrasi dengan laboratorium tes PCR sehingga pasien bisa melakukan tes PCR melalui 11 platform telemedicine tersebut. "Untuk tahap awal, fasilitas layanan ini akan tersedia untuk wilayah Jakarta," ujarnya. CM
(srf)
tulis komentar anda