Ingin PPKM Darurat Efektif? ICW: Jamin Kebutuhan Pokok Masyarakat
Rabu, 07 Juli 2021 - 09:00 WIB
ICW mengingatkan agar pemerintah memberikan jaminan perlindungan sosial ekonomi agar kebijakan PPKM Darurat berjalan efektif. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembatasan aktivitas sosial-ekonomi menyusul lonjakan kasus Covid-19 memang tidak bisa dihindari. Meskipun demikian, PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah perlu disertai dengan kebijakan perlindungan sosial yang lebih mendukung.
Menurut ICW, pada APBN 2021, pemerintah mengalokasikan Rp408,8 triliun untuk program perlindungan sosial. Keseluruhan program tersebut diantaranya, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Kartu Prakerja, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan subsidi listrik.
”Program-program ini terlihat banyak dan beragam, tetapi faktanya belum cukup membantu warga terdampak Covid-19. Mulai dari nilai bantuannya yang tidak signifikan hingga keterbatasan jumlah penerima,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers yang dikutip, Rabu (8/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Perusahaan yang Wajibkan Karyawan Masuk Harus Disanksi Tegas
Menurut ICW, pada APBN 2021, pemerintah mengalokasikan Rp408,8 triliun untuk program perlindungan sosial. Keseluruhan program tersebut diantaranya, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Kartu Prakerja, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan subsidi listrik.
”Program-program ini terlihat banyak dan beragam, tetapi faktanya belum cukup membantu warga terdampak Covid-19. Mulai dari nilai bantuannya yang tidak signifikan hingga keterbatasan jumlah penerima,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers yang dikutip, Rabu (8/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Perusahaan yang Wajibkan Karyawan Masuk Harus Disanksi Tegas
Lihat Juga :