DPR Minta Persyaratan STRP Selama PPKM Darurat Disosialisasi Masif

Rabu, 07 Juli 2021 - 05:27 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. FOTO/IST
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyayangkan kurangnya sosialisasi Pemprov DKI Jakarta terhadap pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja ( STRP ) bagi pekerja yang akan keluar-masuk Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sementara, proses pembuatan STRP melalui situs JakEvo sebagai syarat yang harus digunakan untuk mendaftar oleh para pekerja sektor esensial sempat down karena banyaknya yang mengakses.

"Pemprov DKI Jakarta seharusnya melakukan sosialisasi secara masif agar dapat diketahui oleh masyarakat luas supaya nanti tidak ada kesalahan informasi. Jangan serta merta begitu diumumkan langsung diterapkan, apalagi situs JakEvo baru di-launching juga bermasalah," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Cara Registrasi Surat STRP Agar Pekerja Bisa Lolos Penyekatan di Jakarta





Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, di hari pertama penerapan SRTP telah terjadi masalah dikarenakan kurang tersosialisasi aturan baru ini, ditambah crowded-nya situs JakEvo sebagai sarana untuk mendaftar bagi pekerja. Tebukti pada Senin (5/7/2021) lalu, terjadi kerumunan di berbagai tempat karena terjadinya penyekatan di beberapa ruas jalan oleh petugas keamanan di beberapa titik di Jakarta.

"Padahal para pekerja harus melakukan mobilitas pekerjaannya," ujar politikus PAN ini.

Legislator Dapil Sumatera Barat II ini menambahkan, dengan adanya berbagai syarat harus dipenuhi oleh masyarakat, khususnya para pekerja, agar bisa melintas keluar masuk Jakarta, Pemprov DKI seharusnya sudah mengantisipasi berbagai kendala. Namun minimnya sosialisasi serta informasi yang diterima masyarakat telah menimbulkan persoalan baru.

Baca juga: Menaker Ida Terbitkan Surat Edaran Minta Dunia Usaha Patuhi PPKM Darurat
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :