DPR Minta Persyaratan STRP Selama PPKM Darurat Disosialisasi Masif
Rabu, 07 Juli 2021 - 05:27 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. FOTO/IST
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyayangkan kurangnya sosialisasi Pemprov DKI Jakarta terhadap pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja ( STRP ) bagi pekerja yang akan keluar-masuk Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sementara, proses pembuatan STRP melalui situs JakEvo sebagai syarat yang harus digunakan untuk mendaftar oleh para pekerja sektor esensial sempat down karena banyaknya yang mengakses.
"Pemprov DKI Jakarta seharusnya melakukan sosialisasi secara masif agar dapat diketahui oleh masyarakat luas supaya nanti tidak ada kesalahan informasi. Jangan serta merta begitu diumumkan langsung diterapkan, apalagi situs JakEvo baru di-launching juga bermasalah," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Cara Registrasi Surat STRP Agar Pekerja Bisa Lolos Penyekatan di Jakarta
Sementara, proses pembuatan STRP melalui situs JakEvo sebagai syarat yang harus digunakan untuk mendaftar oleh para pekerja sektor esensial sempat down karena banyaknya yang mengakses.
"Pemprov DKI Jakarta seharusnya melakukan sosialisasi secara masif agar dapat diketahui oleh masyarakat luas supaya nanti tidak ada kesalahan informasi. Jangan serta merta begitu diumumkan langsung diterapkan, apalagi situs JakEvo baru di-launching juga bermasalah," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Cara Registrasi Surat STRP Agar Pekerja Bisa Lolos Penyekatan di Jakarta
Lihat Juga :