Anggota DPD RI Minta Polemik Putusan Banding Pinangki Disudahi
Rabu, 07 Juli 2021 - 02:15 WIB
Anggota Komite 1 DPD RI, Abdul Rachman Thaha. FOTO/IST
JAKARTA - Anggota Komite 1 DPD RI, Abdul Rachman Thaha berharap polemik tentang putusan banding perkara Pinangki Sirna Malasari tidak berlarut-larut yang akhirnya membuat kegaduhan dalam penegakan hukum.
"Saya menganggap bahwasannya silakan saja berpendapat dan itu sah-sah saja, tapi jangan justru menimbulkan multitafsir dan berujung membuat kegaduhan dalam penegakan hukum," Abdul Rachman Thaha dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/7/2021).
Menurutnya, putusan banding merupakan kewenangan hakim pengadilan tinggi. Secara teknis, apa yang telah diputus hakim Pengadilan Tinggi sudah sama dengan tuntutan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan.
Baca juga: Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sunat Vonis Jaksa Pinangki
"Saya menganggap bahwasannya silakan saja berpendapat dan itu sah-sah saja, tapi jangan justru menimbulkan multitafsir dan berujung membuat kegaduhan dalam penegakan hukum," Abdul Rachman Thaha dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/7/2021).
Menurutnya, putusan banding merupakan kewenangan hakim pengadilan tinggi. Secara teknis, apa yang telah diputus hakim Pengadilan Tinggi sudah sama dengan tuntutan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan.
Baca juga: Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sunat Vonis Jaksa Pinangki
Lihat Juga :