Covid-19 Makin Banyak Renggut Nyawa Rakyat, Pemerintah Perlu Akui Sudah Gawat

Selasa, 06 Juli 2021 - 10:36 WIB
Dia menilai pemerintah juga mengabaikan UU khusus untuk penanganan pandemi, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, sebuah UU yang memiliki kajian epidemiologi kuat.

“Pemerintah tidak menggunakan UU yang dibuat khusus untuk menangani pandemi, pemerintah abai tidak melaksanakan mandat pembentukan peraturan-peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah tentang Penanggulangan Darurat Kesehatan Masyarakat,” ujar Isnur.

Selain itu, Isnur menyoroti tidak dipakainya UU 24/2007 tentang Penanggulan Bencana sehingga menggugurkan kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Presiden Jokowi pun, lanjut Isnur, pernah membuat keputusan presiden tentang status Darurat Kesehatan Masyarakat, status yang juga tanpa indikator yang jelas.

Ini pun menimbulkan pertanyaan apakah masih berlaku, bagaimana kewenangan dan lainnya karena seharusnya tata cara penetapan dan pencabutan status darurat kesehatan masyarakat juga diatur di Peraturan Pemerintah. “Status PPKM dilakukan oleh instruksi Kementerian Dalam Negeri, namun tidak ada dasar hukum, tidak ada UU, katanya.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More