Menolak Dikarantina, Guspardi Gaus Dinilai Melanggar Hukum
Senin, 05 Juli 2021 - 15:48 WIB
Menurut Ridho, penolakan karantina oleh Guspardi merupakan bagian dari sikap tidak acuh yang diperlihatkan seorang anggota DPR. Sikap tersebut dinilai sebagia bagian dari tindakan melawan hukum.
"Menolak untuk dikarantina itu jelas selain sikap acuh, juga bagian dari sikap melawan hukum. Sebab, soal karantina itu secara tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Artinya, apabila menolak untuk dikarantina, itu jelas dapat dijerat hukum pidana," kata Ridho.
Untuk diketahui, dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan disebutkan bahwa Setiap orang yang tidak mematuhi aturan karantina kesehatan, dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau membayar denda sebanyak seratus juta rupiah.
Baca juga: Anggota DPR Guspardi Gaus Ogah Karantina Sepulang dari Luar Negeri, MKD: Sudah Ditegur Ketua Fraksi PAN
"Menolak untuk dikarantina itu jelas selain sikap acuh, juga bagian dari sikap melawan hukum. Sebab, soal karantina itu secara tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Artinya, apabila menolak untuk dikarantina, itu jelas dapat dijerat hukum pidana," kata Ridho.
Untuk diketahui, dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan disebutkan bahwa Setiap orang yang tidak mematuhi aturan karantina kesehatan, dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau membayar denda sebanyak seratus juta rupiah.
Baca juga: Anggota DPR Guspardi Gaus Ogah Karantina Sepulang dari Luar Negeri, MKD: Sudah Ditegur Ketua Fraksi PAN
(abd)
Lihat Juga :