PPKM Darurat, DPR Minta WNA Tak Punya Keperluan Mendasar Dilarang Masuk Indonesia

Senin, 05 Juli 2021 - 12:26 WIB
Suasana Bandara Soekarno-Hatta sebelum masa larangan mudik Lebaran lalu. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk menekan lonjakan kasus positif Covid-19. Selama PPKM Darurat itu diberlakukan, pemerintah sebaiknya menutup pintu bagi warga negara asing ( WNA ) ke Indonesia jika tidak memiliki keperluan mendasar.

"Menyingkapi kondisi jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat, maka menurut pendapat saya, langkah terbaik adalah untuk sementara menutup pintu masuk bagi WNA yang tidak mempunyai keperluan mendasar masuk ke Indonesia," ujar anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal kepada SINDOnews, Senin (5/7/2021).

Kecuali, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, WNA yang memiliki keperluan diplomasi dan tugas khusus saja serta WNI yang akan kembali ke Indonesia. Kendati demikian, sejumlah syarat harus dipenuhi.





"Bagi yang diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia harus mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan oleh Satgas Covid-19 seperti surat keterangan negatif Covid-19 dari negara asal keberangkatan, mengikuti test PCR begitu tiba dan mengikuti karantina," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, harus ada pengawasan ketat yang berjenjang terhadap para petugas di pintu masuk. "Baik di bandara dan pelabuhan agar implementasi dari peraturan yang sudah ditetapkan bisa dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More