PERKAHPI Dorong Pembenahan Sistem Hukum Kontrak Indonesia
Minggu, 04 Juli 2021 - 22:53 WIB
Dalam siaran persnya, Minggu (4/7/2021), PERKAHPI melihat semakin kompeksnya permasalahan hukum kontrak, baik yang bersifat umum maupun spesialis, di Indonesia dan di level internasional. Tujuan dari kegiatan Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia adalah untuk berdiskusi dan memberikan solusi kepada Pengambil Kebijakan (decision makers) terkait dengan permasalahan hukum Kontrak Umum (commercial contract) dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Government Procurement Contract) di Indonesia.
"Para Ahli Hukum Kontrak Indonesia masih sangat prihatin atas kondisi Hukum Kontrak Nasional Indonesia yang sampai hari ini belum memiliki Undang–Undang tersendiri/khusus tentang Kontrak Umum dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai permasalahan hukum di lapangan mulai dari ketidakpastian pelaksanaan Kontrak itu sendiri sampai dengan mekanisme penyelesaian sengketa kontraknya," Ketua Umum PERKAHPI Sabela Gayo.
Menurutnya, khusus Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sering dijumpai permasalahan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi objek perkara Tindak Pidana Korupsi. Padahal setelah para pihak (Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Barang/Jasa) melakukan tanda tangan kontrak, maka yang berlaku adalah aturan hukum kontrak bagi para pihak tersebut.
Baca juga: Batasan Paket Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk UMKM Naik Jadi Rp15 M
Lihat Juga :