Berani Jual Obat di Atas Harga Eceran, Siap-Siap Dijerat Hukum

Sabtu, 03 Juli 2021 - 15:04 WIB


Selain menaikan harga, Agus menyebut, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak yang dengan sengaja menimbun obat-obatan yang sering digunakan selama Pandemi Covid-19. "Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum," ujar Agus.

Sementara itu, menurut Agus, Kejaksaan Agung menyatakan bakal mendukung penegakan hukum Polri ketika pelaksanaan PPKM Darurat atau pun Mikro.

"Dan pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan Polri dalam sukseskan PPKM darurat yang sedang digelar," tutur Agus.

Baca juga: Ivermectin Obat Keras, BPOM Ingatkan Masyarakat agar Tidak Sembarangan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!