Berani Jual Obat di Atas Harga Eceran, Siap-Siap Dijerat Hukum

Sabtu, 03 Juli 2021 - 15:04 WIB
Bareskrim Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait penegakan hukum atau jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi (HET). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penegakan hukum atau jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi (HET) .

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, jeratan pidana itu bakal diterapkan kepada oknum, ketika menjual obat-obatan yang kerap digunakan masyarakat selama Pandemi Covid-19, dengan harga yang tidak sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).



"Khusus Satgas Penegakan Hukum, Pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan, sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan apa yang disampaikan Pak Menko tadi, menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum," kata Agus dalam jumpa pers virtual yang digelar Kemenkes, Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19, Ini Rinciannya
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!