Kabareskrim Ungkap Ada Pejabat yang Belum Mendukung PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 - 14:27 WIB
Oleh sebab itu, Agus telah melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan rumusan pasal untuk mengantisipasi adanya penolakan pejabat tersebut.

Jeratan hukum, kata Agus, nantinya bakal diterapkan untuk para pejabat yang mencoba menghambat atau menghalangi pelaksanaan PPKM Darurat ataupun Mikro.

Baca juga: KAI Batalkan 44 Perjalanan Kereta Selama PPKM Darurat, Ini Daftarnya



"Kami sudah laksanakan kootdinasi dengan Kejagung dalam hal ini Jampidum dalam rangka merumuskan pasal-paaal sampai dengan apabila ada pejabat yang halangi atau hambat pelaksanan PPKM darurat yang akan dilaksanakan," kata Agus.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!