Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19, Ini Rinciannya

Sabtu, 03 Juli 2021 - 13:56 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan No HK.1.7/Menkes/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat pada masa pandemi Covid-19. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Di tengah lonjakan kasus Covid-19 ternyata ada yang tega mengambil keuntungan pribadi, yakni menjual obat dengan harga sangat tinggi. Harga selangit karena banyak orang positif COVID-19 membeli obat-obatan saat isolasi mandiri.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan No HK.1.7/Menkes/4826/2021 pada Jumat (2/7/2021) sore, tentang harga eceran tertinggi obat pada masa pandemi Covid-19.



"Harga jual tertinggi (HET) ini adalah harga jual tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes, yang berlaku di seluruh Indonesia," kata Menkes Budi dalam jumpa pers Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Luhut Peringatkan Jangan Main-main Kasih Harga Obat Covid-19, Dengerin Tuh!



Dalam surat tersebut, setidaknya ada 11 obat yang telah ditetapkan harga eceran tertingginya. Di antaranya:

1. Tablet Favipirafir 200mg (Avigan) HET Rp22.500 per tablet.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!